Protected by Copyscape Plagiarism Checker

September 18, 2010

TOEFL® ITP

Institutional Testing Program (ITP) – TOEFL
(sumber: www. iief.or.id/testing)


TOEFL® ITP (Program Ujian Institusional) berbeda dengan program ujian TOEFL®  lainnya karena program ini memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi untuk menjalankan sendiri ujian TOEFL®  tertulis bentuk lama dan dapat menggunakan fasilitas dan staf yang mereka miliki.

Berhubung soal ITP adalah soal TOEFL® PBT yang telah dijalankan 2 tahun sebelumnya, Educational Testing Services (ETS) tidak dapat menjamin bahwa program ini sepenuhnya aman.  Oleh karena itu, score ITP tidak boleh dipakai untuk syarat penerimaan di perguruan tinggi atau  universitas atau untuk keperluan lain yang berisiko tinggi.  Ujian ini hanya digunakan sebagai suatu alat untuk mengukur keahlian berbahasa Inggris seseorang yang bahasa ibunya bukan bahasa Inggris. Lihat Score Use Caution dari ETS, bahwa ITP score hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan INTERNAL suatu institusi dan TIDAK BOLEH  di kirimkan ke institusi lain sebagai standar Official TOEFL. Lihat peringatan dari ETS yang tertera juga di lembar ITP score slip.


ITP menawarkan dua ujian, yaitu TOEFL® ITP umum dan ujian pra– TOEFL.  Ujian TOEFL® ITP mengukur pengetahuan bahasa Inggris di tingkat menengah dan lanjut, sedangkan pra-TOEFL mengukur keterampilan bahasa yang sama seperti ujian TOEFL®, tetapi dengan tingkat kesulitan yang lebih rendah dan dengan waktu ujian yang lebih singkat.

Penggunaan Nilai ITP

Ujian ITP dirancang agar dapat menjadi ukuran keahlian seseorang dalam berbahasa Inggris, bukan menilai kecerdasan  akademis.  Penggunaan score ITP untuk memperkirakan kinerja kecerdasan akademis seseorang tidak dianjurkan.

Setiap institusi yang mensyaratkan score TOEFL® harus memutuskan sendiri  berapa scorenya atau batas nilai berapa yang  dapat diterima.  Persyaratan ini berbeda antara satu institusi dengan institusi lainnya.

ETS maupun IIEF tidak akan memberikan informasi dalam bentuk apa pun yang mungkin akan mengidentifikasikannya dengan suatu  institusi, badan, atau organisasi tanpa mendapat izin tertulis dari institusi atau badan tersebut.


No comments:

Post a Comment